menu bar
close-grey

Keberlanjutan dalam masyarakat melalui Perencanaan Konservasi Partisipatif

Posted: Aug 11, 2017 4 minute read SMART 2756 views

Pembaca setia blog ini pasti mengetahui bahwa kami sering bekerjasama dengan masyarakat setempat dan desa untuk menerapkan praktik keberlanjutan dan melestarikan hutan. Mengapa demikian? Jika Sinar Mas Agribusiness and Food memiliki tanah atau mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten untuk beroperasi di area tersebut, bukankah kami memiliki hak untuk memutuskan apa yang akan dilakukan dengan tanah tersebut? Kepemilikan tanah bisa menjadi hal yang abu-abu karena seringkali, meski tanpa dokumentasi resmi, masyarakat setempat mengklaim kepemilikan secara adat atas wilayah tempat tinggal mereka.

Karena tindakan kami memberikan dampak pada masyarakat, kami memastikan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari  mereka melalui konsultasi dan diskusi sebelum memulai pengembangan dan konservasi lahan. Pada tahun 2015, kami memperkenalkan Perencanaan Konservasi Partisipatif (Participatory Conservation Planning / PCP), sebuah pendekatan konsultasi intensif dengan masyarakat setempat untuk mengatasi kekhawatiran, memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka termasuk persyaratan ketahanan pangan dan kemampuan mereka mendapatkan penghasilan yang stabil secara berkelanjutan.

pcp1
Perencanaan Konservasi Partisipatif bertujuan untuk menerapkan praktik keberlanjutan dan melestarikan hutan.

Apa sajakah yang termasuk dalam Perencanaan Konservasi Partisipatif?

PCP dimulai dengan pelingkupan (scoping), di mana Sinar Mas Agribusiness and Food mengunjungi area yang masih menjadi tanda tanya selama sekitar seminggu untuk lebih memahami lanskap dan desa-desa yang ada di daerah tersebut.

PCP merupakan tindak lanjut dari kegiatan Participatory Mapping (PM), di mana kami membantu desa-desa memetakan daerah-daerah kritis seperti batas desa, adat dan sumber daya alam  penting lainnya yang terdapat di desa seperti lahan yang diperlukan untuk ketahanan pangan. Peta-peta ini bersifat indikatif dan akan diajukan dan diakui secara formal oleh pemerintah lokal  yang berfungsi untuk memperjelas batas antar desa dan  hak kepemilikan tanah. Dengan adanya batas desa yang jelas antar desa  membantu memungkinkan desa-desa memperoleh akses dana pembangunan pemerintah untuk pertama kalinya.

pcp3
Pemetaan Partisipatif dengan masyarakat setempat.

Dengan menggunakan data dari peta PM, peta Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/HCS) dan Nilai  Konservasi Tinggi (High Conservation  Value/HCV), kami kemudian berkumpul dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi area yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan pedoman kami dalam Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR (GAR Social & Environmental Policy/ GSEP). Proses ini dapat memakan waktu cukup lama karena daerah yang digunakan untuk pertanian lokal mungkin merupakan daerah yang perlu dilestarikan.

Ketika masalah seperti ini muncul, perancangan program yang menjadi elemen inti dari PCP juga dijalankan yaitu Mata Pencaharian Alternatif (Alternative Livelihood ). Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tanpa mengganggu hutan dan ekosistem yang sensitif. Program Mata Pencaharian Alternatif yang saat ini sedang diujicobakan oleh Sinar Mas Agribusiness and Food meliputi pertanian sayuran organik dengan menggunakan lahan komunal. Proyek-proyek ini memberikan manfaat yang mencakup peningkatan swasembada pangan dan penghasilan tambahan. Dengan bantuan dan bimbingan dari Sinar Mas Agribusiness and Food, masyarakat setempat mendapatkan bekal  cara bertani yang baru dan berkelanjutan tanpa menggunakan pupuk kimia dan pestisida dan yang lebih penting lagi adalah membuka lahan tanpa menggunakan api.

Jika masyarakat menolak gagasan konservasi dan masih membuka lahan HCS untuk pertanian mereka, Sinar Mas Agribusiness and Food tidak akan membeli lahan tersebut.

Konsultasi publik adalah tahap akhir PCP dimana kami menyajikan hasil akhir peta yang menggabungkan kawasan konservasi, pengembangan dan ketahanan pangan beserta rencana pengelolaannya kepada semua pemangku kepentingan terkait seperti anggota masyarakat, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

PCP: media untuk menjembatani perbedaan persepsi

Pada salah satu konsesi kami di Kalimantan Barat, kami bekerjasama dengan empat desa. Masyarakat setempat pada awalnya khawatir tentang pelestarian kawasan HCS dan menolak proposal kami karena mereka tidak menyadari pentingnya hal tersebut dan berpikir bahwa mereka tidak dapat lagi menggunakan hutan untuk kebutuhan subsisten mereka.

Kami kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi hutan atau HCS dan manfaat melindunginya dalam jangka panjang. Tim kami juga menunjukkan cara-cara yang terkontrol untuk memanfaatkan hutan bagi kebutuhan subsisten mereka dengan tetap menjaga integritasnya. Hal ini dapat meyakinkan masyarakat untuk menerima usulan tersebut dan kemudian peraturan desa dikeluarkan untuk mengelola hutan mereka.

Kesepakatan ini berlangsung dalam konsultasi publik formal yang diselenggarakan pada 8-10 Agustus lalu di mana kepala desa, perwakilan dari pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dan LSM lokal dari Pontianak dan Putusibau hadir untuk mempelajari hasilnya.

pcp2
Kepala Desa dari Desa Baru, Gusti Bulhari Djazuli (tengah) bersama dengan perwakilan dari pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dan LSM lokal menghadiri konsultasi publik formal PCP di Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“PCP menambah wawasan bagi masyarakat untuk mengelola lingkungan, terutama tentang hak dan kewajiban mereka di desa. Berkat program ini kearifan lokal juga dapat dibangkitkan kembali. Untuk mempertahankan keberlanjutan di desa ini, kami akan mengatur tata ruang untuk ketersediaan lahan yang diperuntukkan masyarakat sesuai dengan peraturan dan kesepakatan para pemangku kepentingan terkait. Yang tak kalah penting adalah menanamkan tradisi budaya pelestarian lingkungan hidup kepada generasi penerus untuk melestarikan area dengan Karbon Stok Tinggi sebagai paru-paru dunia,”ungkap Kepala Desa dari Desa Baru, Gusti Bulhari Djazuli.

Langkah selanjutnya Sinar Mas Agribusiness and Food memfasilitasi  desa-desa ini  untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari yang telah disepakati oleh masyarakat untuk dilindungi. Disaat yang sama desa-desa ini mulai menerapkan program Mata Pencaharian Alternatif dengan bantuan Sinar Mas Agribusiness and Food yang akan mengurangi tekanan terhadap wilayah hutan HCS mereka.

 Hasil dan pencapaian

Hingga saat ini kami telah melakukan Pemetaan Partisipatif (PM) di 67 desa di 13 konsesi dan melakukan PCP di 12 desa di Kalimantan Barat serta mencapai kesepakatan dengan masyarakat setempat untuk menetapkan sekitar 7.000 hektar hutan atau HCS untuk dilestarikan.

Kami menggunakan model kemitraan masyarakat ini untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi 2.600 hektar lahan gambut di Kalimantan Barat, dan menghentikan perambahan ke daerah gambut di masa depan melalui program Mata Pencaharian Alternatif. Dalam skala yang lebih besar, model produksi-perlindungan ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi seiring dengan pelestarian hutan dan kemitraan serupa di seluruh konsesi kami.

Tetap up-to-date dengan berita terbaru dengan berlangganan buletin bulanan kami di sini

fb twitter linkedin mail