Direksi adalah organ Perseroan yang menjalankan tindakan pengurusan untuk mencapai visi dan misi Perseroan demi kepentingan terbaik Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi bekerja berdasarkan Piagam Direksi yang merupakan pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Secara umum, tugas utama Direksi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Anggaran Dasar, Direksi terdiri dari sedikitnya tiga anggota, di mana penunjukkan dan pemberhentian masing-masing anggota dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan Direksi berakhir pada saat penutupan RUPST yang ke-lima setelah tanggal pengangkatan. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir, dapat diangkat kembali atau diganti oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sesuai keputusan RUPST Perseroan tanggal 15 Juli 2020, Direksi terdiri dari tujuh anggota yang akan menjabat sampai RUPST tahun 2025, yaitu sebagai berikut: