Audit Internal

Audit Internal

Unit Audit Internal adalah unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal. Audit internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan anak perusahaannya, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal memegang teguh prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan dan kompetensi sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan, yang mencakup Kode Etik terkait.

Tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:

  • Menyiapkan dan melaksanakan rencana dan anggaran aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan Perseroan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan dan anak perusahaan;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada manajemen terkait, Direktur Utama dan Dewan Komisaris atau Komite Audit;
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit yang dilakukannya; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal terdiri dari tiga departemen: Audit Internal Korporasi, Perkebunan dan Bisnis Hilir, yang bersifat independen dari kegiatan yang mereka audit.

Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang ditunjuk oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional melapor kepada Dewan Komisaris atau Komite Audit.