Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) memberikan nasihat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai nominasi dan remunerasi dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

KNR diketuai oleh Komisaris Independen dan bertindak independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan Pedoman KNR Perseroan.

Dalam menjalankan fungsi nominasi, KNR bertanggung jawab untuk:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan komposisi, kebijakan dan kriteria proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  • Memberikan usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Terkait fungsi remunerasi, KNR bertanggung jawab untuk:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  • Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

KNR terdiri dari tiga anggota yang akan menjabat hingga tahun 2025, yaitu sebagai berikut:

Ketua : Prof. Dr. Teddy Pawitra
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Rafael Buhay Concepcion, Jr.

Profil singkat mereka dapat dilihat di halaman Profil Dewan Komisaris.