menu bar
close-grey

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan saran kepada Direksi dalam melaksanakan tugas manajemennya.

Dewan Komisaris bekerja berdasarkan Piagam Dewan Komisaris dan Kode Etik Perusahaan. Piagam Dewan Komisaris merupakan pedoman yang mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Mengawasi kebijakan pengurusan dan pelaksanaannya serta memberikan nasihat kepada Direksi;
  • Membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris serta melakukan evaluasi atas kinerja masing-masing komite;
  • Menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  • Mengambil alih sementara pengurusan Perseroan jika Perseroan tidak memiliki seorangpun anggota Direksi.

Berdasarkan Anggaran Dasar, Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya tiga anggota, di mana penunjukkan dan pemberhentiannya dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan Dewan Komisaris adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat penutupan RUPST yang ke-lima setelah tanggal pengangkatan. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir, dapat diangkat kembali atau diganti oleh RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Khusus untuk Komisaris Independen yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.

Sesuai keputusan RUPST tanggal 15 Juli 2020, Dewan Komisaris terdiri dari tujuh anggota yang akan menjabat hingga RUPST tahun 2025.  Tiga anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.  Hal ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengharuskan lebih dari 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.

Anggota Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Franky Oesman Widjaja
Franky Oesman Widjaja
Komisaris Utama
Muktar Widjaja
Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama
Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Rafael Buhay Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama
Prof. Dr. Susiyati B. Hirawan
Prof. Dr. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen
Prof. Dr. Teddy Pawitra
Prof. Dr. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Ardhayadi, SE., MA
Ardhayadi, SE., MA
Komisaris Independen
Ir. Lukmono Sutarto
Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris