28 Maret 2018
PT Satya Kisma Usaha (SKU) membantah tuduhan perambahan hutan produksi oleh perusahaan di Jambi dalam artikel yang dikeluarkan oleh Nusantara News pada tanggal 26 Januari 2018 dengan judul “Ada Apa dengan PT. SKU? Tanam Sawit di Hutan Produksi, Pemerintah Bungo Cuek” dan 21 Maret 2018 dengan judul Perambahan Hutan Oleh PT. Satya Kisma Usaha (SKU) Dilaporkan ke Kejati Provinsi Jambi.
PT SKU melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawitnya secara legal dan telah memiliki dokumen Hak Guna Usaha untuk area operasi kami di Bukit Kemang sejak tahun 2008. Proses untuk mendapatkan perijinan ini meliputi proses pemeriksaan fisik tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah „B‟ Provinsi Jambi pada tahun 2005.
PT SKU juga menerapkan praktik pemupukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan ijin-ijin terkait, termasuk didalamnya ijin Lingkungan Hidup yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam kegiatan perkebunannya, perusahaan terus meningkatkan penerapan praktik keberlanjutannya melalui metodologi pengelolaan perkebunan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Komitmen ini mencakup pengurangan penggunaan pupuk secara keseluruhan dan menggunakan teknologi pemataan untuk dapat mengaplikasikan pupuk secara akurat.
PT SKU menghargai masukan membangun yang diberikan dari masyarakat dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah dan pemimpin daerah setempat untuk terus membangun hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Sebagai anak usaha Golden-Agri Resources, PT SKU juga memiliki komitmen untuk beroperasi sesuai dengan kebijakan keberlanjutan perusahaan yang tertuang dalam Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR (KSLG).
Benjamin Josua
CEO Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food wilayah Sumatera Utara dan Jambi
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan untuk menghubungi: [email protected]