menu bar
close-grey

Pernyataan Perusahaan : PT Sawit Mas Sejahtera

Posted: Apr 15, 2019 less than 1 minute read SMART 4926 views

15 April 2019

PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) telah mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit sehubungan dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan.

Hasil perundingan bipartit pada 27 Maret 2019 menghasilkan kesepakatan dan dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan maksud dan itikad yang baik. Perjanjian Bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 11 April 2019, sebagaimana Akta Pendaftaran Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait adanya diskusi di media dan sosial media akan hal ini, PT SMS ingin meyakinkan kepada para karyawan dan anggota masyarakat luas, termasuk pemerintah bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan menghormati hak-hak pekerja sejalan dengan undang-undang tersebut serta kebijakan sosial dan lingkungan perusahaan.

Selesai

Tetap up-to-date dengan berita terbaru dengan berlangganan buletin bulanan kami di sini

fb twitter linkedin mail