Sinar Mas Agribusiness and Food menanggapi isu pelaporan 3 anak perusahaannya oleh serikat pekerja ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dengan mengirimkan surat klarifikasi bahwa operasi unit-unit usahanya sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Perusahaan juga secara terbuka menerima masukan dan aspirasi dari para karyawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam menyelesaikan permasalahan, perusahaan mengikuti tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana termasuk didalamnya penyelesaian dengan cara bipartit, tripartit, mediasi dan seterusnya.