Melalui PDPLB, Bea Cukai, sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi trade fasilitator dan fungsi fasilitation, memberikan fasilitas yang tepat waktu dan sasaran demi mendorong pertumbuhan industri, khususnya yang berorientasi ekspor.
Provinsi Riau, khususnya Dumai, merupakan penghasil produk crude palm oil (CPO) dan turunanya terbesar di Indonesia. Dilatarbelakangi hal tersebut, pada tanggal 4 April 2019, bertempat di Lubuk Gaung, jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PDPLB.