Komunikasi kebijakan perusahaan dan informasi kesehatan |
- Kebijakan baru dan SOP dikeluarkan melalui email.
- Sebelum mengirimkan email, kebijakan baru dan SOP disosialisasikan kepada Kepala Departemen (HoD) melalui konferensi virtual. Hod bertanggung jawab untuk meneruskannya kepada timnya masing-masing.
- Di lingkungan kantor poster, digital signage, deskotp wallpaper, dan sarana komunikasi lainnya digunakan untuk mengingatkan orang akan praktik kebersihan yang baik, gejala-gejala COVID-19 dan apa yang harus dilakukan jika Anda mencurigai adanya infeksi.
- Untuk wilayah operasi diluar lingkungan kantor, poster, papan tanda (untuk perkebunan) serta WhatsApp dan teknologi seluler digunakan. Apel pagi, menggabungkan pembatasan sosial (lihat di bawah) digunakan untuk mengingatkan orang akan kebersihan yang baik, dan lain-lain.
|
Pembatasan akses ke wilayah operasi |
- Hanya personel penting yang diizinkan ke wilayah operasi.
- Akses menuju kebun dibatasi di perbatasan/gerbang perbatasan dan petugas keamanan yang sudah dipandu mengenai cara mencegah masuknya pengunjung dari luar.
- Pengunjung eksternal tidak diizinkan masuk, kecuali untuk alasan darurat atau yang sudah mendapatkan persetujuan.
- Semua pengunjung harus menjalani pemeriksaan suhu badan dan wajib menginformasikan perjalanan yang telah dilakukan.
- Kunjungan dan perjalanan internal tidak disarankan, kecuali dianggap penting dan ditandatangani oleh pejabat tertinggi perusahaan (lihat Penggunaan teknologi di bawah).
|
Pemisahan tim |
- Setiap tim terbagi menjadi dua, Tim A/B.
- Masing-masing tim tidak dapat berhubungan secara langsung dan tidak dianjurkan untuk saling bertemu.
- Pembagian tim saat ini diterapkan untuk operasional pada pabrik penyulingan kami.
|
Peningkatan tindakan pembersihan |
- Peningkatan pembersihan area umum, kantor, kantin atau area dapur termasuk disinfeksi area yang sering digunakan misalnya lift.
- Penyediaan sabun dan cairan pembersih tangan untuk mendukung kebersihan pribadi yang baik di tempat kerja.
|
Pemeriksaan suhu badan dan kesehatan di tempat kerja |
Pemeriksaan suhu tubuh harian. Karyawan yang mengalami demam atau memiliki gejala COVID-19 tidak diizinkan untuk bekerja, harus mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan langsung. Karyawan juga wajib melaporkan nama anggota keluarga yang tinggal satu atap dengan mereka.
Penambahan staf media – dokter dan paramedis – telah dilakukan di kilang minyak dan lokasi operasional lainnya.
Penanganan gejala COVID-19 di tempat kerja
- Karyawan yang mengalami salah satu dari gejala COVID-19 seperti: suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celcius, batuk, pilek, sesak nafas, atau sakit tenggorokan harus mengunjungi dokter/paramedis yang siaga saat itu untuk didiagnosis dan dilakukan perawatan lebih lanjut. Jika karyawan tersebut menunjukkan gejala COVID-19 yang kuat dan pernah bertemu dengan pasien positif COVID-19, maka akan ada pengaturan lebih lanjut untuk pengantaran ke rumah sakit terdekat di kota tersebut dengan menghubungi kontak 119.
- Jika diagnosis dokter menyatakan bahwa gejala yang diderita adalah demam normal, maka karyawan tersebut akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut ke fasilitas kesehatan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
- Area kerja tempat karyawan yang diduga COVID-19 akan ditutup untuk dilakukan disinfeksi. Karyawan lainnya di dalam kelompok kerja yang sama harus segera meninggalkan tempat kerja.
|
Panduan bagi karyawan dengan gejala COVID-19 di rumah |
- Karyawan yang dicurigai terinfeksi atau memiliki gejala tidak boleh datang untuk bekerja, dan diharuskan untuk menghubungi pusat kesehatan atau dokter setempat dan wajib mengikuti instruksi yang diberikan.
- Karyawan harus memberitahu atasan dan memberikan informasi kepada perusahaan mengenai hasil dari setiap pemeriksaan dan perawatan medis.
|
Perjalanan bisnis |
- Semua perjalanan bisnis ditangguhkan.
- Pada keadaan luar biasa, persetujuan diperlukan dari HoD, HR, dan CEO.
- Hal ini termasuk perjalanan di dalam dan luar Indonesia.
- Wajib melakukan 14 hari karantina mandiri/bekerja dari rumah yang diberlakukan kepada mereka yang bepergian.
|
Perjalanan pribadi |
- Perjalanan pribadi sangat tidak dianjurkan.
- Mereka yang ingin melakukan perjalanan harus berkonsultasi dengan HR dan atasan terkait, sebelum melakukan perjalanan.
- Jika perjalanan tidak dapat dihindari dan disetujui oleh manajemen, karantina mandiri/bekerja dari rumah selama 14 hari wajib diberlakukan. Kepada mereka yang melakukan perjalanan tanpa adanya persetujuan dapat dikenakan tindakan disipliner.
- Perusahaan sedang menjajaki opsi untuk memberikan insentif, terutama dengan adanya Hari Raya Idul Fitri, untuk mendorong karyawan TIDAK kembali ke kampung halaman mereka untuk berlibur.
- Pemerintah Indonesia juga sedang menjajaki bagaimana mengelola libur Hari Raya untuk menghindari perjalanan massal ke seluruh wilayah di Indonesia.
|
Pembatasan sosial |
- Karyawan diperintahkan untuk bekerja sesuai dengan persyaratan pembatasan sosial.
- Berkumpul sangat tidak dianjurkan.
|
Penggunaan teknologi |
- Perusahaan telah bertindak cepat untuk memberlakukan bekerja dari rumah dan mencari cara untuk mengotomatisasi fungsi-fungsi yang diperlukan pada kunjungan lapangan atau kerja tim lain.
- Penggunaan teknologi seperti Zoom, Skype for Business dan VOIP lainnya untuk pertemuan, pendekatan e-learning untuk melanjutkan pelatihan termasuk kepada para pemasok dan masyarakat (jika infrastruktur memungkinkan) yang belum terjangkau sedang dieksplorasi dan dikembangkan secara aktif.
|
Mendorong kesehatan yang baik |
- Akses informasi kesehatan dan sosialisasi tentang virus, bagaimana penyebarannya dan pentingnya kebersihan pribadi yang baik. Pemberian sabun, sanitiser dan masker kepada karyawan.
- Pemberian vitamin C dan suplemen lainnya untuk meningkatkan kekuatan sistem kekebalan tubuh.
- Pilihan makanan sehat juga disediakan di kantin.
|