Percaya atau tidak, kita adalah konsumen minyak kelapa sawit yang setia. Dari pasta gigi, sabun, deterjen, lipstik, sampo, cokelat, roti, dan es krim hingga bahan bakar nabati, minyak kelapa sawit dapat ditemukan di semua produk yang kita gunakan sehari-hari tersebut. Kebutuhan terhadap bahan serbaguna ini semakin meningkat dalam 50 tahun terakhir, dan produksi tahunannya diperkirakan naik 4x lipat pada 2050. Karena itu, tidaklah heran jika The Wall Street Journal menyebut minyak kelapa sawit sebagai bahan baku yang paling banyak digunakan di dunia.
Dengan banyaknya sorotan terhadap dampak lingkungan kelapa sawit, apakah itu berarti kita harus mengabaikan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini?
Pada April lalu, Reuters merilis liputan eksklusif tentang keputusan produsen besar permen & gula-gula Italia, Ferrero, untuk menghentikan pengadaan minyak kelapa sawit dari produsen terkemuka Malaysia, Sime Darby. Langkah ini diambil menyusul laporan tentang adanya praktik kerja paksa di perusahaan itu. Pada tahun 2020, berdasarkan petisi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), Customs and Border Protection (CBP) Amerika Serikat menerbitkan Withhold Release Order (WRO) untuk Sime Darby terkait “indikasi kerja paksa”. CBP Amerika Serikat kemudian mengumumkan temuannya Januari 2022 lalu, yang berujung pada penyitaan barang dari produsen minyak kelapa sawit tersebut. Keputusan Ferrero menghentikan pasokan dari perusahaan Malaysia ini dibuat tidak lama sesudahnya.
Kasus Sime Darby bukan kasus pertama yang membuat minyak kelapa sawit mendapat sorotan terkait isu hak asasi manusia (HAM) dan pekerja. Industri minyak kelapa sawit bersifat padat karya bagi masyarakat pedalaman, yang banyak di antaranya tinggal di lokasi berjauhan dan tidak memperoleh atau hanya memiliki sedikit akses terhadap peluang pendidikan dan ekonomi. Di lingkungan sosial dan ekonomi yang rentan seperti itu, pelaku usaha bertanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.

Sinar Mas Agribusiness and Food selalu berkomitmen untuk menjamin agar pengalaman bekerja di Perusahaan maupun anak usaha kami aman dan penuh manfaat. Mulai dari pemantauan tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan hak pekerja melalui Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Profundo Labour Study hingga evaluasi risiko pekerja dan penyelenggaraan lokakarya tentang upaya peningkatan praktik ketenagakerjaan pemasok, kami menjangkau aspek ketenagakerjaan yang luas demi menjamin kualitas tinggi dalam penerapan komitmen serta praktik ketenagakerjaan di seluruh rantai pasok Perusahaan.
Evaluasi praktik operasional dan sumber daya manusia
Kami mengevaluasi praktik operasional dan sumber daya manusia sesuai standar internasional melalui kolaborasi dengan para ahli yang kompeten dalam bidang ketenagakerjaan dan HAM, seperti Business for Social Responsibility dan Danish Institute for Human Rights (DIHR). Kerja sama Perusahaan dengan Nestlé guna mendukung DIHR dan Earthworm Foundation (dulu The Forest Trust) dalam Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia (Human Rights Impact Assessments/HRIA) berfokus pada identifikasi dampak HAM di rantai pasok langsung maupun tidak langsung Perusahaan.
Kami tidak hanya mengevaluasi praktik ketenagakerjaan pemasok, tetapi juga menyediakan pelatihan terkait di bidang hak dan ketentuan ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, melalui kerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO), Perusahaan mengadakan lokakarya bagi pemasok guna meningkatkan kondisi dan lingkungan kerja untuk pekerja sawit di perkebunan kami. Pelatihan ini mengedukasi pemasok tentang upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) internasional.
Menjamin kesejahteraan karyawan melalui keselamatan kerja
Di sebagian besar wilayah pedalaman di mana Perusahaan beroperasi, pelatihan keselamatan dan layanan kesehatan yang tepat sasaran terbukti sangat penting dalam melindungi kesehatan pekerja. Sistem manajemen K3 Perusahaan, yang didasarkan pada kerangka kerja K3 nasional maupun internasional, bertujuan meminimalkan kecelakaan kerja, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kerja (fatalitas), dan dampak buruk kesehatan lainnya. Saat ini, Perusahaan memiliki lebih dari 220 ahli K3 bagi seluruh tenaga kerjanya dan menyelenggarakan pelatihan K3 secara berkala bagi pekerja.
Di samping itu, Perusahaan juga berfokus pada layanan kesehatan preventif. Klinik serta tenaga medis kami menyediakan layanan kesehatan gratis bagi pekerja di seluruh perkebunan. Sesuai yang dilansir di Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) 2021, Perusahaan memiliki jaringan layanan kesehatan yang terdiri dari 330 tenaga medis terlatih dan 107 klinik yang siap memberikan bantuan medis segera bagi pekerja yang membutuhkan.

Kami juga menyediakan pelatihan dan perlengkapan keselamatan yang layak bagi pekerja. Bagaimanapun juga, perkebunan kelapa sawit dapat menjadi tempat kerja menantang mengingat sifat pekerjaannya yang memerlukan kekuatan fisik, seperti dalam aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) yang berat. Perusahaan selalu menanamkan pentingnya kesadaran terhadap K3 dan praktik yang aman di seluruh operasional maupun kontraktor kami. Kami berupaya mencapai fatalitas nihil (zero fatalities) dan memastikan agar tingkat kecelakaan kerja terus menurun.
Menjamin upah layak dan kebebasan berserikat
Sesuai kebijakan anti-eksploitasi Perusahaan, pekerja kami menerima upah yang sesuai atau di atas upah minimum yang berlaku di setiap provinsi, di samping tunjangan lain yang mencakup layanan kesehatan gratis baik bagi pekerja maupun keluarganya, pemukiman, air bersih, dan listrik.
Sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab, kami juga mendukung dan membina hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui dialog terbuka, praktik ketenagakerjaan yang adil, serta komunikasi yang saling menghormati di tempat kerja. Perusahaan menjamin hak pekerja untuk berkumpul.
Kebijakan ini mendukung pemenuhan hak mereka untuk berserikat sebagai wadah yang sah untuk bersuara dan menyampaikan keluhan serta tuntutan mereka. Saat ini, 74% negara di dunia masih melarang pekerja memperoleh hak mereka untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Selain itu, 79% negara di dunia juga melanggar hak pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja bersama.
Pada tahun 2021, sebanyak 59.000 (66%) pekerja telah terdaftar di 123 serikat pekerja di seluruh operasional Perusahaan. Kami mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang mencakup persoalan seperti kebebasan berserikat bagi pekerja serta upah dan jam kerja yang layak. Kode Etik Perusahaan dan praktik ketenagakerjaan yang diterapkan juga menegaskan komitmen Perusahaan terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil.
Berfokus terhadap inklusi dan keberagaman gender
Pada tahun 2018, komitmen terhadap inklusivitas gender mendorong kami bermitra dengan Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), yang memiliki misi mendukung dan mengoptimalkan peran pelaku usaha dalam mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender. Sebagai anggota IBCWE, Perusahaan telah melakukan evaluasi kebijakan gender demi memahami posisinya dalam hal ini. Dengan menerapkan kebijakan nihil toleransi untuk pelecehan seksual, kami memberikan pelatihan ekstensif kepada semua pekerja di perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS) Perusahaan guna memupuk kesadaran mereka akan terhadap isu gender. Sikap waspada dan berhati-hati dalam hal ini memastikan tidak ada insiden pelecehan atau diskriminasi di tempat kerja.
Kami berupaya mempertahankan rata-rata perbandingan gaji perempuan dengan laki-laki di Perusahaan adalah 1,04 dan kami terus berupaya memastikan peluang yang setara di tempat kerja tanpa memandang ras, agama, gender, dan kewarganegaraan. Direktur independen non-eksekutif perempuan yang duduk di Dewan Direksi GAR adalah contoh tentang bagaimana wujud perspektif Perusahaan terhadap kesetaraan gender di tempat kerja.
Larangan pekerja di bawah umur
Perusahaan melarang segala bentuk penggunaan tenaga kerja di bawah umur dan selalu memastikan agar pemasok tidak terlibat dalam isu ini. Perusahaan bekerja sama dengan Nestlé, Earthworm Foundation, pemasok minyak kelapa sawit kami, dan pemangku kepentingan terkait di Kalimantan Timur agar memberi perhatian pada pentingnya perlindungan hak-hak anak. Melalui penelitian dan lokakarya, kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menyusun kebijakan yang lebih baik. Perusahaan berkolaborasi dengan para ahli agar lebih memahami cara memitigasi risiko pekerja anak di perkebunan kami.
Semua anak dari pekerja yang tinggal di kawasan perkebunan Perusahaan memperoleh pendidikan gratis sejak TK hingga SMP dan bantuan biaya pendidikan untuk perguruan tinggi. Perusahaan juga memberikan bantuan pendidikan yang signifikan bagi anak-anak yang tinggal di dekat dan sekitar perkebunan kami. Sesuai program pendidikan wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan Pemerintah, kami berupaya memastikan agar setiap perkebunan memiliki fasilitas pendidikan dari TK hingga SD kelas enam. Di samping itu, kami juga memastikan semua daerah memiliki SMP bagi anak-anak pekerja maupun anak-anak dari masyarakat setempat.

Upaya kami mulai dari menyediakan pendidikan gratis sampai pusat penitipan anak bertujuan memastikan anak-anak dapat bersekolah dan tidak berada di kebun. Kami memiliki sekitar 300 pusat penitipan anak, 260 sekolah, 700 pengasuh, dan layanan bis sekolah gratis bagi anak sekolah. Semua itu merupakan upaya dalam memastikan tidak satu anak pun yang bekerja di perkebunan.
Sebagai produsen kelapa sawit terkemuka, Sinar Mas Agribusiness and Food sangat menghargai kerja keras dan keahlian dalam produksi minyak kelapa sawit. Upaya aktif sangat dibutuhkan untuk melindungi kesejahteraan pekerja yang bertanggung jawab dalam mengubah buah kelapa sawit menjadi bahan serbaguna yang dibutuhkan untuk memproduksi makanan, obat-obatan, produk perawatan diri dan kecantikan, serta produk pembersih. Dengan memberikan layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat setempat, Perusahaan berupaya meningkatkan taraf hidup pekerja dan masyarakat sekitar area operasional dan tidak hanya menikmati hasil keringat dan jerih payahnya.
Perusahaan berperan aktif dalam melindungi HAM dan hak pekerja. Simak lebih lanjut di tautan ini.
Untuk mengetahui lebih banyak hal tentang komitmen keberlanjutan Perusahaan, baca di sini.